Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Aplikasi Terintegrasi Online Pengadilan Agama Pangkajene

 

Pangkajene dan Kepulauan, 08 Juni 2026, Pukul 10.00 Wita – Pengadilan Agama Pangkajene mengikuti koordinasi persiapan pemeriksaan sampel satuan kerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2026 di lingkungan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Makassar tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Makassar.

Dari Pengadilan Agama Pangkajene, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pangkajene, Bapak Muhammad Irsal, S.T.,  beserta para Kepala Subbagian (Kasubag) dan staf terkait. Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kesiapan seluruh satuan kerja dalam menghadapi pemeriksaan BPK yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa fokus utama pemeriksaan BPK tahun ini meliputi pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Keuangan Perkara. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta untuk memastikan kelengkapan, ketertiban, dan kesesuaian dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran maupun pengelolaan keuangan perkara.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam koordinasi antara lain kesesuaian antara uang tunai yang tersimpan dalam berangkas dengan saldo yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) aplikasi SAKTI. Selain itu, satuan kerja diingatkan untuk memastikan tidak terdapat uang titipan   di dalam berangkas yang tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Seluruh bukti transaksi juga harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, termasuk kesesuaian antara harga yang tercantum pada nota dengan barang yang diterima atau jasa yang diberikan. Bukti transaksi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengandung unsur mark-up maupun rekayasa.

Dalam aspek pengelolaan BMN, setiap satuan kerja diminta untuk segera mengusulkan penghapusan terhadap aset yang telah rusak sehingga tidak menumpuk di gudang dan tetap mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya. Sementara itu, Bendahara Penerimaan diingatkan untuk segera menyetorkan penerimaan PNBP yang diterima dari kasir dan tidak menunda penyetoran, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara dan upaya menjaga akuntabilitas penerimaan negara.

Melalui penyampaian berbagai poin tersebut, seluruh satuan kerja diharapkan dapat melakukan evaluasi dan pembenahan secara dini sehingga siap menghadapi pemeriksaan BPK serta meminimalkan potensi temuan yang dapat memengaruhi akuntabilitas pengelolaan keuangan, BMN, dan administrasi pada satuan kerja.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek-aspek yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, sehingga seluruh satuan kerja dapat melakukan langkah-langkah persiapan secara optimal sebelum pelaksanaan pemeriksaan.

Feed not found.

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene